🐟 1. Layanan Perizinan dan Legalitas Usaha Perikanan
-
Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
-
Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
-
Rekomendasi perizinan kapal perikanan berbendera daerah.
-
Registrasi dan pendataan kapal nelayan kecil dan menengah.
🌊 2. Layanan Pembinaan dan Pemberdayaan Nelayan
-
Pelatihan dan pendampingan teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
-
Fasilitasi bantuan alat tangkap, mesin kapal, dan sarana pendukung nelayan.
-
Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) untuk pendataan dan akses bantuan sosial ekonomi.
-
Penguatan kelembagaan nelayan dan koperasi perikanan di daerah pesisir.
🐠 3. Layanan Budidaya Perikanan
-
Penyediaan benih ikan unggul, pakan, dan teknologi budidaya.
-
Pembinaan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
-
Pendampingan budidaya ikan air tawar, payau, dan laut.
-
Konsultasi dan pengawasan mutu lingkungan budidaya.
🦑 4. Layanan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
-
Pelatihan dan pendampingan pengolahan hasil laut menjadi produk olahan bernilai tambah.
-
Sertifikasi mutu dan keamanan produk perikanan.
-
Dukungan promosi, pameran, dan pemasaran produk perikanan daerah.
-
Pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis hasil perikanan.
🌱 5. Layanan Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Pesisir
-
Penanaman mangrove dan perlindungan terumbu karang.
-
Program pengelolaan kawasan konservasi laut daerah (KKLD).
-
Edukasi lingkungan bagi masyarakat pesisir.
-
Restorasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
⚖️ 6. Layanan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perikanan
-
Pengawasan kegiatan penangkapan dan distribusi ikan.
-
Penindakan pelanggaran illegal fishing atau praktik perikanan tidak berizin.
-
Patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).
-
Edukasi hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir.
💡 7. Layanan Informasi Publik dan Administrasi
-
Penyediaan data statistik kelautan dan perikanan.
-
Layanan pengaduan masyarakat dan informasi publik melalui PPID DKP Prov Sulsel.
-
Pelayanan administrasi umum, surat menyurat, dan konsultasi publik.
-
Transparansi anggaran dan laporan kinerja dinas.
