Fungsi DKP Prov Sulsel
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
DKP Prov Sulsel berfungsi menyusun serta menjalankan kebijakan daerah yang mendukung pengelolaan sumber daya laut dan perikanan secara berkelanjutan. -
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan perikanan.
Meliputi pengawasan penangkapan ikan, budidaya, distribusi, hingga pengolahan hasil perikanan agar sesuai dengan ketentuan dan ramah lingkungan. -
Pengelolaan sumber daya kelautan dan ekosistem pesisir.
Menjaga kelestarian lingkungan laut, terumbu karang, mangrove, serta sumber daya pesisir melalui program konservasi dan rehabilitasi. -
Pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pelatihan, bantuan sarana perikanan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan usaha mikro perikanan. -
Pengembangan ekonomi maritim dan industri perikanan daerah.
Mendorong investasi, inovasi, dan pengembangan usaha berbasis kelautan seperti pengolahan ikan, garam, dan produk turunannya agar meningkatkan daya saing daerah. -
Pengumpulan dan penyebaran data serta informasi kelautan dan perikanan.
Mengelola data statistik, riset, serta informasi publik yang berkaitan dengan sektor perikanan dan kelautan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. -
Pelaksanaan urusan administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.
Menjalankan fungsi administrasi, transparansi informasi publik, serta layanan pengaduan masyarakat melalui sistem informasi pemerintahan.
