Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan ��� Pemerintah Provinsi Sulsel

Fungsi

Fungsi DKP Prov Sulsel

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
    DKP Prov Sulsel berfungsi menyusun serta menjalankan kebijakan daerah yang mendukung pengelolaan sumber daya laut dan perikanan secara berkelanjutan.

  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan perikanan.
    Meliputi pengawasan penangkapan ikan, budidaya, distribusi, hingga pengolahan hasil perikanan agar sesuai dengan ketentuan dan ramah lingkungan.

  3. Pengelolaan sumber daya kelautan dan ekosistem pesisir.
    Menjaga kelestarian lingkungan laut, terumbu karang, mangrove, serta sumber daya pesisir melalui program konservasi dan rehabilitasi.

  4. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan.
    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pelatihan, bantuan sarana perikanan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan usaha mikro perikanan.

  5. Pengembangan ekonomi maritim dan industri perikanan daerah.
    Mendorong investasi, inovasi, dan pengembangan usaha berbasis kelautan seperti pengolahan ikan, garam, dan produk turunannya agar meningkatkan daya saing daerah.

  6. Pengumpulan dan penyebaran data serta informasi kelautan dan perikanan.
    Mengelola data statistik, riset, serta informasi publik yang berkaitan dengan sektor perikanan dan kelautan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

  7. Pelaksanaan urusan administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.
    Menjalankan fungsi administrasi, transparansi informasi publik, serta layanan pengaduan masyarakat melalui sistem informasi pemerintahan.