⚖️ Hak dan Kewajiban DKP Provinsi Sulawesi Selatan
🏛 A. Hak DKP Prov Sulsel
Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kelautan dan perikanan, DKP Prov Sulsel memiliki hak-hak berikut:
-
Hak Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Daerah
-
Berhak merumuskan, menetapkan, dan menjalankan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangan provinsi.
-
-
Hak Mengelola Anggaran dan Program
-
Berhak mengelola anggaran dinas yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk melaksanakan program pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
-
-
Hak Mengakses dan Mengelola Data serta Informasi
-
Berhak mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan data statistik perikanan, hasil laut, dan kondisi sumber daya kelautan provinsi.
-
-
Hak Melakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum
-
Berhak melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku (seperti illegal fishing).
-
-
Hak Bekerja Sama dengan Pihak Lain
-
Berhak menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga riset, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
-
-
Hak Mendapat Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Pusat
-
Berhak memperoleh bimbingan, pendanaan, dan fasilitas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk melaksanakan kebijakan nasional di daerah.
-
🌊 B. Kewajiban DKP Prov Sulsel
Sebagai lembaga publik, DKP Prov Sulsel berkewajiban menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sesuai prinsip pemerintahan yang baik:
-
Kewajiban Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas
-
Wajib memberikan layanan perizinan, pembinaan, dan informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan.
-
-
Kewajiban Menjaga Kelestarian Sumber Daya Laut
-
Wajib melaksanakan pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan perikanan secara berkelanjutan serta melindungi ekosistem dari kerusakan.
-
-
Kewajiban Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Nasional
-
Wajib menindaklanjuti dan menyesuaikan program daerah dengan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan.
-
-
Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
-
Wajib menjalankan program pemberdayaan, pelatihan, dan bantuan untuk meningkatkan ekonomi nelayan dan pembudidaya ikan.
-
-
Kewajiban Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi
-
Wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja kepada pemerintah provinsi dan publik.
-
-
Kewajiban Melakukan Edukasi dan Pembinaan
-
Wajib memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
-
-
Kewajiban Menegakkan Peraturan dan Pengawasan
-
Wajib menegakkan hukum serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
