Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan ��� Pemerintah Provinsi Sulsel

Hak Dan Kewajiban

⚖️ Hak dan Kewajiban DKP Provinsi Sulawesi Selatan

🏛 A. Hak DKP Prov Sulsel

Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kelautan dan perikanan, DKP Prov Sulsel memiliki hak-hak berikut:

  1. Hak Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Daerah

    • Berhak merumuskan, menetapkan, dan menjalankan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangan provinsi.

  2. Hak Mengelola Anggaran dan Program

    • Berhak mengelola anggaran dinas yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk melaksanakan program pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

  3. Hak Mengakses dan Mengelola Data serta Informasi

    • Berhak mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan data statistik perikanan, hasil laut, dan kondisi sumber daya kelautan provinsi.

  4. Hak Melakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum

    • Berhak melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku (seperti illegal fishing).

  5. Hak Bekerja Sama dengan Pihak Lain

    • Berhak menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga riset, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

  6. Hak Mendapat Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Pusat

    • Berhak memperoleh bimbingan, pendanaan, dan fasilitas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk melaksanakan kebijakan nasional di daerah.

🌊 B. Kewajiban DKP Prov Sulsel

Sebagai lembaga publik, DKP Prov Sulsel berkewajiban menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sesuai prinsip pemerintahan yang baik:

  1. Kewajiban Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas

    • Wajib memberikan layanan perizinan, pembinaan, dan informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan.

  2. Kewajiban Menjaga Kelestarian Sumber Daya Laut

    • Wajib melaksanakan pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan perikanan secara berkelanjutan serta melindungi ekosistem dari kerusakan.

  3. Kewajiban Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Nasional

    • Wajib menindaklanjuti dan menyesuaikan program daerah dengan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan.

  4. Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

    • Wajib menjalankan program pemberdayaan, pelatihan, dan bantuan untuk meningkatkan ekonomi nelayan dan pembudidaya ikan.

  5. Kewajiban Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi

    • Wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja kepada pemerintah provinsi dan publik.

  6. Kewajiban Melakukan Edukasi dan Pembinaan

    • Wajib memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

  7. Kewajiban Menegakkan Peraturan dan Pengawasan

    • Wajib menegakkan hukum serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.